
loading…
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta. Foto/Dok SindoNews
“Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik, melainkan bentuk nyata legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah. Ini adalah pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia,” tegas Sukamta, Senin (6/4/2026).
Sukamta juga menyoroti pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir yang secara terbuka merayakan pengesahan undang-undang tersebut dan menyampaikan pernyataan provokatif terkait rencana eksekusi tahanan Palestina.
Baca Juga: Parlemen Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Anggota Kongres AS Murka
“Pernyataan tersebut menunjukkan adanya niat sistematis untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan. Dunia internasional tidak boleh diam terhadap ancaman ini.”