
loading…
Rekaman CCTV penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus ditunjukkan Polda Metro Jaya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Foto: Riyan Rizki Roshali
“Rencana ke depan Komnas HAM ada tiga poin, pertama kami akan meminta keterangan keempat orang tersangka dan pihak lainnya. Kemudian, meminta keterangan ahli (sudah terjadwal), dan pendalaman terhadap barang bukti yang akan kami konsolidasikan dalam dua minggu ini,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Dia mengatakan, berdasarkan hasil keterangan Kababinkum, Danpuspom, dan Wakapuspen TNI di Kantor Komnas HAM, Puspom TNI menyatakan sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyiraman Andrie Yunus. Mereka dikenakan Pasal 469 dan 467 tentang penganiayaan berat dan penganiayaan dengan rencana.
Baca juga: Komnas HAM Minta Keterangan TNI terkait Kasus Andrie Yunus