
loading…
Pemerintah menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. FOTO/dok.SindoNews
“Penerapan WFH sektor swasta ini diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Breaking News! WFH ASN Setiap Hari Jumat
Airlangga menjelaskan, kebijakan WFH untuk sektor swasta tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing industri. Hal ini dilakukan agar dunia usaha tetap dapat menjaga produktivitas sekaligus mendukung kebijakan efisiensi energi.