Kejagung Ungkap Kewenangan Pengawasan Tambang Samin Tan Ada di ESDM



loading…

Samin Tan (ST) ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung sejak Sabtu (28/3/2026) dini hari. Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kewenangan pengawasan izin pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik tersangka Samin Tan (ST) berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kejagung telah menetapkan Beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan (ST) itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Dia langsung ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung pada Sabtu (28/3/2026) dini hari. “Kementerian ESDM (yang berwenang),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditanya awak media dikutip Selasa (31/3/2026).

Kendati demikian, Anang menyebut saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak penyelenggara negara dalam kasus tersebut.

Baca juga: Samin Tan Ditahan Kejagung, Kotak Pandora Jaringan Beking Tambang Bakal Terbuka

“Yang jelas nanti penyidik mendalami tentunya nanti berdasarkan alat-alat bukti yang ada dan tetap dilakukan secara profesional dan akuntabel juga tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia juga dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Anang.

Total penyidik telah menggeledah 14 titik lokasi dengan menyita berbagai barang bukti mulai dari dokumen, bukti elektronik, sampai kendaraan alat berat di lokasi pertambangan terkait milik ST.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *