9 Jenderal TNI Purnawirawan Gugat Polda Metro ke PN Jaksel terkait Kasus Ijazah Jokowi



loading…

Sembilan Jenderal TNI (Purn) yang tergabung dalam 17 warga mengajukan gugatan Citizen Lawsuit terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan. Foto/Felldy Asyla Utama

JAKARTA – Sebanyak 17 warga secara bersama mengajukan gugatan perdata terhadap Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui mekanisme Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Para penggugat di antaranya sembilan Jenderal TNI purnawirawan yang turut serta dalam gugatan atas dugaan kelalaian dan kesalahan dalam penerapan hukum terkait penanganan perkara ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Sembilan purnawirawan jenderal tersebut yakni mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, Laksma TNI (Purn) Drg Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, dan Brigjen TNI (Purn) Jumadi.

Baca juga: Gugat Polda Metro di Kasus Ijazah Jokowi, Soenarko: Kalau Dibiarkan Aparat Bisa Sewenang-Wenang

Selain purnawirawan jenderal, terdapat juga enam purnawirawan perwira menengah (Pamen). Mereka di antaranya; Kolonel TNI (Purn) Kusumastono, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel Laut (Purn) Hasnan, Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono, dan Kolonel (Purn) Sopandi Ali.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *