Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari



loading…

Polisi perpanjang masa tahanan Richard Lee jadi 40 hari. Foto: Instagram

JAKARTA – Tersangka kasus pelanggaran hak konsumen, Dokter Richard Lee (DRL), bakal mendekam lebih lama di Rutan Polda Metro Jaya terkait masalah hukum yang menjeratnya. Hal ini seiring dengan rencana penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan untuk melengkapi berkas perkara atau P21.

Sebelumnya, Richard Lee telah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, tepatnya sejak 6 hingga 26 Maret lalu.

“Penahanan, ketika 20 hari, akan kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” kata Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo di kantornya, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga : Buntut Laporan Doktif, Isri Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini

Lebih jauh, Andaru menjelaskan detail mengenai mekanisme tahapan penahanan yang akan dijalani oleh Richard Lee. Nantinya, penyidik akan memperpanjang masa tahanan tersangka selama 40 hari ke depan.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *