PP Tunas Berlaku Besok, Menkomdigi Meutya Tegaskan untuk Lindungi Data Privasi Anak



loading…

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers tentang pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak ( PP Tunas ) dilahirkan untuk melindungi data privasi anak-anak. Meutya menjelaskan, data pribadi anak sejauh ini sudah tercecer di media sosial .

“Data privasi anak yang saat ini justru tersebar, berserak di berbagai platform social media. Anak-anak belum tahu mana data yang perlu tidak ditayangkan,” kata Meutya kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).

Pemerintah juga mengambil sikap tegas terkait pengawasan digital ini lantaran data anak kerap dieksploitasi. Hal ini, kata dia, merupakan temuan dari sejumlah studi dan berbagai kasus hukum di negara lain.

Baca Juga: PP Tunas Berlaku Besok, X dan Bigo Live Naikkan Batas Usia Pengguna

“Kita juga menduga dari banyak studi dan juga kasus-kasus hukum di negara lain bahwa data anak dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi.”

Meutya menjelaskan, ruang digital tidak boleh lebih mengenal anak-anak dibandingkan orang tuanya masing-masing. Meutya pun kembali menegaskan bahwa aturan ini diteken demi melindungi anak.

“Jadi kalau bicara data-data anak, aturan ini justru untuk mengatur dan melindungi data anak yang saat ini sudah amat sangat tersebar marak. Bahkan, kami sudah menyatakan bahwa ada pernyataan jangan-jangan socmed lebih mengenal anak dari orang tuanya, karena datanya begitu berserak di social media.”



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *