
loading…
Advokat Persaudaraan Islam Aziz Yanuar melaporkan ketua, empat wakil ketua, sejumlah deputi, hingga juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dewan pengawas (dewas) lembaga antirasuah tersebut. Foto: Riyan Rizki Roshali
Aziz mewakili DPP Advokat Persaudaraan Islam. Aziz yang juga merupakan kuasa hukum mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) itu melaporkan ketua, empat wakil ketua, sejumlah deputi, hingga juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dewan pengawas (dewas) lembaga antirasuah tersebut. Mereka dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik pengalihan status penahanan Gus Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah.
“Kita ke Dewas menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku komisi. Yang kita laporin ada ketua KPK, kemudian Wakil Ketua KPK, wakil ketuanya itu ada empat, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, serta Juru Bicaranya,” kata Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/3/2026).
“Uraian akibat peristiwa pengalihan jenis penahanan dari tahanan rutan kepada tahanan rumah dari salah satu tersangka di KPK,” sambung dia.
Menurut Aziz, keputusan tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran nilai dasar lembaga antirasuah. “Yang diduga dilanggar itu nilai dasar keadilan, profesionalisme, transparan, dan tidak objektif, serta yang terakhir bertentangan dengan etika pemerintahan,” ujarnya.