
loading…
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembangkan transformasi digital dalam pelayanan perpajakan daerah melalui inovasi E-Reklame. FOTO/dok.SindoNews
Menjawab kebutuhan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengembangkan transformasi digital dalam pelayanan perpajakan daerah melalui inovasi E-Reklame. Layanan ini menghadirkan kemudahan pengurusan Pajak Reklame secara online, sehingga Wajib Pajak dapat mengakses dan menyelesaikan kewajibannya kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
“Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital, E-Reklame menjadi solusi yang lebih fleksibel, efisien, dan transparan dalam pengelolaan Pajak Reklame,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangan resmi, Minggu (22/3/2026).
Baca Juga: Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah
Layanan E-Reklame dapat diakses melalui laman resmi www.pajakonline.jakarta.go.id. Wajib Pajak yang belum memiliki akun Pajak Online diimbau untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu agar dapat memanfaatkan seluruh fitur yang tersedia.