Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras



loading…

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin Siagian. Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai pembela Hak Asasi Manusia (HAM) sejak Selasa (17/3/2026). Andrie Yunus dinilai memenuhi kriteria pembela HAM sebagaimana diatur dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Pemberian Perlindungan kepada Pembela HAM.

“Sesuai dengan kewenangan Komnas HAM, kami mengeluarkan Surat Keterangan Pembela HAM atas nama Andrie Yunus Nomor 001/PM.04/HRD/T.I.A/3/2026 tanggal 17 Maret 2026 yang diserahkan kepada korban melalui pendampingnya,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Saurlin Siagian dalam konferensi pers, Selasa (17/3/2026).

Dengan terbitnya surat keterangan ini, Komnas HAM sekaligus meminta Polda Metro Jaya untuk memberikan perlindungan terhadap Andrie Yunus yang menjadi korban kekerasan. Komnas HAM juga mendesak polisi untuk mengusut tuntas perkara penyiraman air keras ini secara cepat.

Baca juga: Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Mencederai Prinsip Negara Hukum



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *