
loading…
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto/Dok SindoNews
“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Diketahui, Gus Yaqut mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK. Namun, praperadilannya tidak diterima dan status tersangka sah. “Pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ dalam status sebagai tersangka,” ujarnya.
Penetapan Tersangka Gus Yaqut
KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Ditolak, Gus Yaqut Segera Dipanggil KPK
“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).