
loading…
Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan mengabulkan seluruh permohonan sengketa publik yang dilayangkan Bonatua Silalahi terhadap Kemendikdasmen, di Jakarta Rabu (11/3/2026). Foto/Felldy Asyla Utama
“Amar putusan. Memutuskan: 6.1 Menerima pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis komisioner KIP, Syawaludin di ruang sidang KIP, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).
Baca juga: Terima Salinan Ijazah Jokowi dari KPU Jakarta, Bonatua: Tidak Ada Tanggal Legalisasi
Dalam putusannya, KIP juga sekaligus membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kemendikdasmen Nomor 29383/A5/HM.00.00/2025 tentang penetapan surat keterangan penyetaraan dan hasil penilaian dokumen persyaratan penyetaraan pendidikan sebagai informasi yang dikecualikan di Kementerian Pendidikan Dasar tanggal 12 Desember 2025.