SKK Migas Sesuaikan Pelaporan NGL, Lifting Minyak Berpotensi Tambah 11.693 BPH



loading…

SKK Migas menyaksikan penandatanganan lima amandemen PJBG antara sejumlah KKKS dan pembeli gas. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Peiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyaksikan penandatanganan lima amandemen Perjanjian Jual Beli Gas Terproses (PJBG) antara sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan pembeli gas. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan pelaporan produksi natural gas liquid (NGL) agar dapat dicatat sebagai bagian dari lifting minyak bumi.

“Langkah ini bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi merupakan upaya penting dalam memperkuat tata kelola pencatatan produksi dan lifting migas nasional, sehingga tercatat lebih akurat, transparan, dan selaras dengan kebijakan pemerintah,” ujar Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, dalam keterangan resmi, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga: Kejar Target Lifting Minyak di 2026, Ini Strategi SKK Migas

Dia mengatakan penyesuaian administratif tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola industri hulu migas nasional. Penyesuaian pencatatan NGL berpotensi menambah pencatatan lifting minyak sekitar 11.693 barel per hari (bph). Perhitungan ini didasarkan pada produksi LPG sekitar 1.000 metrik ton (MT).



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *