
loading…
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: Nur Khabibi
Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menilai, penggunaan pasal tersebut langkah progresif bagi KPK. “Selama ini, OTT lebih sering dikaitkan dengan konstruksi suap atau gratifikasi yang menempatkan adanya pemberi dan penerima,” kata Praswad yang dikutip Minggu (8/3/2026).
“Penerapan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak lagi semata berfokus pada pola ‘kickback’, tetapi juga pada konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” sambungnya.
Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Rp85,6 Miliar, Ini Rinciannya
Ia melanjutkan, bagi kepala daerah harus lebih memahami perihal batasan hukum dalam pengadaan barang dan jasa. Sebagaimana diketahui, tidak sedikit kepala daerah yang memiliki latar belakang sebagai pengusaha atau memiliki jejaring bisnis yang luas.
“Situasi ini berpotensi menimbulkan irisan kepentingan apabila tidak dikelola secara ketat. Perkara ini menjadi pengingat bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan ruang yang sangat rentan terhadap praktik korupsi, dan pengaturan mengenai benturan kepentingan harus dipahami secara serius, bukan sekadar formalitas administratif,” ujarnya.