
loading…
Delpedro Marhaen Rismansyah dkk divonis bebas. Foto/Jonathan Simanjuntak
“Lebih dari sekadar kemenangan di meja hijau, putusan ini harus menjadi momentum bagi negara untuk konsisten menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berpendapat secara damai,” kata Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya kepada SindoNews dikutip Minggu (8/3/2026).
Dia menilai rentetan proses hukum terhadap empat aktivis tersebut nyata-nyata mengungkap keserampangan negara dalam merespons aspirasi damai publik. “Alih-alih melakukan introspeksi dan membenahi karut-marut kebijakan yang diteriakkan oleh kaum muda di jalanan pada aksi massa Agustus 2025, pemerintah menggunakan instrumen pidana sebagai senjata untuk membungkam suara-suara kritis,” katanya.
Baca juga: Delpedro Cs Divonis Bebas, Yusril: Saya Minta Jaksa Tak Berteori Putusan Bebas Murni untuk Alasan Ajukan Kasasi