
loading…
Pemerintah akan mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital. FOTO/iStock Photo
“Perumusan regulasi perlu dilakukan secara proporsional agar tidak berdampak pada pemenuhan hak anak di ruang digital, seperti hak untuk mengakses informasi, berekspresi, dan berinteraksi,” ujar Kepala Divisi Kesetaraan dan Inklusi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Aseanty Pahlevi di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga: Pemerintah Resmi Melarang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos
Aseanty memperingatkan bahwa pembatasan yang tidak dirancang secara proporsional justru berpotensi mendorong anak-anak beralih ke ruang digital yang tidak memiliki mekanisme pengawasan dan perlindungan memadai, sehingga menimbulkan risiko yang lebih tinggi. Ia menekankan pentingnya pemerintah mempertimbangkan masukan dari penggiat literasi digital dan berbagai pemangku kepentingan dalam menyempurnakan regulasi ini.
“Kedepankan prinsip kehatian-hatian, pertimbangkan banyak faktor, serta dengarkan suara banyak pihak untuk melindungi anak secara komprehensif. Kalau dipaksakan (tanpa perbaikan), melalui aturan teknisnya, akan terkesan terburu-buru, di saat regulasi ini masih butuh banyak perbaikan,” ungkapnya.