Memastikan Identifikasi Bakat dan Minat untuk Mewujudkan Manajemen Talenta Murid



loading…

Hendarman – Ketua Dewan Pakar JFAK INAKI/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor. Foto: Dok Pribadi

Hendarman
Ketua Dewan Pakar JFAK INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan)/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor

Pemerintah melalui kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah telah mengeluarkan regulasi terkait Manajemen Talenta Murid. Manajemen Talenta Murid dalam regulasi tersebut dimaknai sebagai rangkaian upaya terencana, terstruktur, dan berkelanjutan untuk menghasilkan talenta murid. Pengelolaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid.

Adanya peraturan tersebut akan memungkinkan pengelolaan bakat, minat, dan kemampuan terbaik yang dimiliki murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan selama melaksanakan pendidikan, yang berorientasi pada tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian, peraturan ini juga akan mendukung rencana pendidikan bermutu untuk semua. Peraturan ini berbasis pada pola kolaborasi yaitu adanya keterlibatan semua pihak dari tingkat daerah sampai dengan pusat.

Isu-Isu Penting

Terdapat 2 (dua) isu penting terkait peraturan ini, yang harus segera ditindaklanjuti agar tidak tinggal sebagai sebuah peraturan di atas kertas. Isu pertama terkait dengan prinsip. Dalam kaitan ini terdapat 4 (empat) prinsip dasar sebagai fondasi menindaklanjuti implementasi peraturan ini.

Pertama, berpusat kepada murid yang dimaknai sebagai upaya menempatkan murid sebagai fokus dalam Manajemen Talenta Murid (MTM) dengan mempertimbangkan manfaat terbesar bagi pengembangan talenta murid. Kedua, inklusif yaitu pemerataan kesempatan bagi semua murid sesuai bakat dan minat dengan tidak membedakan latar belakang, kondisi, karakteristik, status, serta menciptakan lingkungan yang adil dan terbuka untuk semua murid.

Ketiga, kolaboratif dimaknai sebagai pengembangan talenta murid memerlukan kerja sama dengan masyarakat. Dan keempat, berkelanjutan yaitu penyelenggaraan MTM yang dilakukan secara terstruktur, konsisten, dan terintegrasi.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *