3 Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Divonis 9-10 Tahun Penjara



loading…

Tiga Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina divonis 9-10 tahun penjara. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA – Tiga Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina divonis 9-10 tahun penjara. Salah satu terdakwa itu adalah eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.

Kemudian, eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, dan eks Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

“Menyatakan Terdakwa Agus Purwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Baca juga: Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar terkait Kasus Tata Kelola Minyak

Berikut hukuman lengkap untuk masing-masing terdakwa:

1. Agus Purwono: 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap subsider 190 hari kurungan badan.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *