Jelang Mudik 2026, KAI Batasi Koper 26 Inci dan 20 Kg di Kabin



loading…

Terdapat ketentuan khusus bagi penumpang yang terbiasa bepergian menggunakan koper. Foto/Humas Daop 4 Semarang.

JAKARTAPT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengingatkan calon penumpang untuk memahami aturan batas ukuran dan berat bagasi yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta api . Apalagi sebentar lagi mobilitas masyarakat akan meningkat saat musim mudik.

Terdapat ketentuan khusus bagi penumpang yang terbiasa bepergian menggunakan koper. Dalam unggahan di Instagram @kai121_, PT KAI menetapkan koper maksimal berukuran 26 inci dengan berat tidak lebih dari 20 kilogram untuk bisa dibawa masuk ke dalam kabin dan diletakkan di rak bagasi.

Baca juga: Catat! Kelebihan Bagasi Saat Naik Kereta, Penumpang Bakal Kena Biaya Tambahan

Secara teknis, volume bagasi maksimal yang diperbolehkan masuk kabin adalah 100 desimeter kubik dengan berat maksimal 20 kg. Dengan batas tersebut, koper ukuran 26 inci adalah ukuran terbesar yang masih diperbolehkan untuk dimasukkan dalam kabin tanpa dikenakan biaya tambahan, selama tidak melebihi ketentuan berat yaitu 20 kg.

Bagi penumpang yang membawa koper lebih dari 26 inci, maka KAI akan mengenakan tanbahan biaya kelebihan bagasi. Biaya kelebihan bagasi pun dibedakan berdasarkan kelas layanan kereta, yakni:

– Eksekutif: Rp 10 Ribu per kg
– Bisnis: Rp 6 Ribu per kg
– Ekonomi: Rp 2 Ribu per kg

Artinya, semakin berat kelebihan bagasi, semakin besar biaya yang harus dibayarkan. Namun, apabila dimensi koper melebihi 200 desimeter kubik, maka koper tersebut tidak diperbolehkan dibawa masuk ke dalam kereta sama sekali.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *