Pamer Sitaan Korupsi Diyakini Bisa Dorong Kontrol Publik Atas Korupsi



loading…

Langkah Kejagung menunjukkan ke publik tumpukan uang sitaan korupsi yang jumlahnya triliunan tersebut diyakini bertujuan agar kontrol publik terhadap korupsi semakin kuat. Foto: Dok Kejagung

JAKARTA – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Sihaaan menanggapi hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia yang menyebut langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan tumpukan uang tunai hasil sitaan kasus korupsi senilai Rp6,6 triliun mendapat dukungan luas dari masyarakat. Sebanyak 70,7 persen menyatakan setuju dan sangat setuju dengan langkah tersebut.

Maruarar menilai langkah Kejagung menunjukkan ke publik tumpukan uang sitaan korupsi yang jumlahnya triliunan tersebut, bertujuan agar kontrol publik terhadap korupsi semakin kuat. Selain itu, akan lebih baik jika Kejagung mengambil langkah audit atas semua eksekusi putusan pengadilan yang berkaitan ganti rugi kerugian negara.

Menurut Maruarar, Kejagung sebenarnya juga ingin untuk menunjukkan kinerja pemberantasan korupsi yang sudah dilakukannya. “Mereka ingin menunjukkan prestasinya, berhasil mengembalikan kekayaan negara yang diambil koruptor melalui upaya pemidanaan. Rakyat pasti suka dengan keberhasilan pengambil lagi uang negara yang diambil koruptor,” ujar Maruarar, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: Kejagung Serahkan Rp6,6 Triliun Hasil Denda Sawit dan Tambang Ilegal ke Pemerintah, Sahroni: Makin Menyala!

Tapi selain itu, menurutnya, Kejagung juga ingin meminta dukungan dari masyarakat untuk memberantas korupsi. Dijelaskannya, dengan ekspose ini, masyarakat menjadi paham tentang besarnya uang negara yang hilang dari korupsi. “Dengan begitu kontrol publik (atas korupsi) akan semakin kuat,” ujar Maruarar yang saat ini menjalani karier sebagai praktisi hukum.

Menurut Maruarar, akan lebih baik jika langkah ini diikuti dengan audit terhadap eksekusi atas semua putusan pengadilan, yang terkait dengan penyitaan aset hasil korupsi maupun pencucian uang. “Diaudit di seluruh Indonesia, berapa putusan yang sudah dieksekusi dan berapa yang belum,” tuturnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *