
loading…
Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta. FOTO/dok.SindoNews
“Kalau secara aturan wajib H-7 (lebaran harus disalurkan). Kemudian kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai regulasi,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga: Cairkan THR PNS, TNI/Polri 2026, Purbaya Siapkan Rp55 Triliun
Yassierli menjelaskan, hingga kini Surat Edaran (SE) resmi terkait pemberian THR bagi pekerja swasta memang belum diterbitkan. Namun, ketentuan pembayaran paling lambat H-7 tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan bersifat wajib bagi perusahaan.
Ia menambahkan, pengumuman resmi mengenai kebijakan THR pekerja swasta serta Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring akan disampaikan bersamaan oleh Menteri Sekretaris Negara. “Kita tunggu, sekarang sedang berkoordinasi dengan Mensesneg, nanti diumumkan secara bersamaan. BHR, THR, dan seterusnya akan diumumkan,” katanya.
Menurut Yassierli, pihaknya telah berdiskusi dengan kalangan pengusaha dan operator ojek daring terkait rencana penyaluran THR dan BHR. Pemerintah menilai respons pelaku usaha sejauh ini positif dan menunjukkan komitmen untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pekerja.