DJP Blokir Saham Dua Penunggak Pajak dengan Aset Rp2,6 Miliar



loading…

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengimplementasikan langkah tegas terhadap penunggak pajak dengan menyasar aset mereka di pasar modal. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025, negara kini memiliki wewenang penuh untuk memblokir hingga menyita saham milik wajib pajak yang membandel.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa sistem perpajakan terbaru, Coretax, telah mengidentifikasi dan memproses tindakan awal terhadap dua wajib pajak yang memiliki tunggakan signifikan di bursa.

“Berdasarkan data Coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas dua wajib pajak, dengan total Rp 2,6 miliar yang terkait dengan aset saham di Bursa,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Selasa (24/2/2026).

Baca Juga: Komunikasi Tersangka Pajak dengan ASN DJP Didalami KPK Berdasarkan Barang Bukti Elektronik

Meskipun aset saham senilai miliaran rupiah tersebut sudah berhasil dikunci (diblokir), DJP mengaku belum bisa melakukan langkah lanjutan berupa penjualan atau pelelangan. Saat ini, DJP masih menunggu kesiapan infrastruktur di Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rekening khusus hasil penjualan.

“Akan tetapi karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di Bursa Efek, maka kami belum bisa mengeksekusi, baru bisa diblokir saja, belum bisa dieksekusi untuk dilelang dan segala macam,” jelas Bimo.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *