Soal Perjanjian Transfer Data RI-AS, Komisi I DPR Desak Pembentukan Lembaga PDP Independen



loading…

Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta menanggapi soal ketentuan transfer data pribadi lintas negara yang tertuang dalam kontrak perjanjian tarif resiprokal RI-AS. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menanggapi soal ketentuan transfer data pribadi lintas negara yang tertuang dalam kontrak perjanjian tarif timbal balik atau tarif resiprokal antara Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Menurut dia, transfer data lintas negara merupakan keniscayaan dari ekonomi digital modern.

Namun, kemudahan arus data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan perlindungan hak warga negara. “Perlindungan hak individu adalah kewajiban negara. Kebijakan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap data warga Indonesia, di mana pun diproses, tetap terlindungi oleh sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan,” kata Sukamta, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Isu Transfer Data Pribadi WNI Jadi Bahan Negosiasi Tarif Trump, DPR Ingatkan Pemerintah Berhati-hati

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan bahwa momentum ini harus digunakan untuk mempercepat pembangunan tata kelola data nasional yang kredibel, transparan, berdaya saing global dan tetap selaras dengan kepentingan nasional.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *