
loading…
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menyebut penganiayaan oleh anggota Brimob Bripka Masias Sihaya terhadap pelajar MTs, Arianto Tawakal (14) tak berperikemanusiaan. Foto/Dok.SindoNews
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan” kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Baca juga: Anggota Brimob Maluku yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka
Yusril menilai Bripka Masias Sihaya wajib untuk dimintai pertanggungjawaban hukum atas tindakannya. Ia menambahkan anggota Brimob itu harus menjalani sidang etik dengan ancaman pemecatan dilanjutkan dengan proses pidana.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” tutur Yusril.
Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga mengucapkan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto. Ia mengaku prihati sekaligus menyesalkan peristiwa itu bisa terjadi.