Sahroni Kembali Menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR, MKD Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Prosedur



loading…

Ahmad Sahroni. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Polemik muncul setelah Ahmad Sahroni kembali bertugas sebagai anggota dewan dan menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan, Sahroni telah selesai menjalani sanksi, sehingga bisa kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III DPR.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan keputusan yang berlaku. “Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai Nasdem pada 31 Agustus 2025,” kata Nazaruddin Dek Gam dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026)

Lebih lanjut, legislator PAN ini menjelaskan bahwa MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025. Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR RI

“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai Nasdem,” ujarnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *