
loading…
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Foto/Ist
Dugaan penyimpangan seksual sendiri disebut memang tak ada kaitannya dengan perkara narkotika. “Penegakan kode etik fokus kepada keterlibatan DPK dalam narkoba yang merupakan pelanggaran kategori berat dan telah diputuskan PTDH,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir saat dihubungi, Sabtu (21/2/2026).
Isir memastikan, siapa pun anggota yang melakukan tindak pidana khususnya penyalahgunaan narkoba tidak akan diberikan toleransi sedikit pun. “Ini adalah wujud ketegasan dan komitmen Bapak Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana narkoba tanpa toleransi termasuk terhadap individu pers Polri,” ujar Isir.
Baca juga: Skema Penerimaan Duit AKBP Didik dari Bandar Narkoba, Ada yang Dikirim Pakai Dus Bir
Diketahui, Pengacara Didik, Rofiq Anshari mengklaim dalam pemeriksaan, kliennya tidak pernah menerima pertanyaan terkait penyimpangan seksual. “Sejauh pemeriksaan beliau sampai dengan saat ini tidak ada pertanyaan-pertanyaan selama pemeriksaan mengenai penyimpangan seksual,” kata Rofiq saat dihubungi, Sabtu (21/2/2026).
Menurut Rofiq, pembahasan penyimpangan seksual juga tidak disinggung dalam saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut. “Dan selama diperiksa tidak ada keterangan yang mengaitkan Bapak didik melakukan penyimpangan seksual,” ujarnya.