
loading…
Salah satu bangunan kantor yang disita Bareskrim Polri. Foto: Istimewa
“Kegiatan penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum tersangka TA,” kata Ade kepada awak media, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Ade mengatakan penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap kantor PT DSI di lokasi yang sama serta 1 ruko milik perusahaan yang terafiliasi oleh PT DSI, pada Kamis, 19 Februari 2026.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 T, Mantan Direktur PT DSI Ditahan Bareskrim
Ia menegaskan seluruh kegiatan penyitaan itu dilakukan penyidik dalam rangka penelusuran dan pengamanan aset untuk kepentingan pembuktian serta pemulihan kerugian korban. “Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT DSI TA, kemudian mantan Direktur PT DSI MY, dan Komisaris PT DSI ARL.