
loading…
Tes praktik dan psikotes dalam proses pembuatan SIM merupakan bagian sistem perizinan berkendara di Indonesia. Hal itu penting guna memastikan kesiapan mental calon pengemudi. Foto/Dok.SindoNews
Psikolog Eka Indah Nurmawati menjelaskan mengemudi bukan hanya keterampilan teknis mengendalikan kendaraan.
Baca juga: Per Januari 2025, SIM Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Diberlakukan
“Berkendara adalah aktivitas yang kompleks. Seseorang harus mampu berpikir cepat, menjaga konsentrasi, mengendalikan emosi, serta berinteraksi secara sehat dengan pengguna jalan lain. Semua itu adalah aspek psikologis,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Data Korps Lalu Lintas Polri dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa lebih dari 80% kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor manusia, seperti pelanggaran, pelanggaran aturan, atau perilaku tidak hati-hati.
Laporan Kementerian Perhubungan juga menunjukkan kecelakaan lalu lintas masih merenggut korban jiwa setiap tahun, dengan sebagian besar korban berada pada usia produktif.
Baca juga: Korlantas Terbitkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250-500 cc
“Fakta ini menegaskan bahwa persoalan keselamatan tidak hanya berkaitan dengan kendaraan atau infrastruktur, tetapi juga kualitas perilaku pengemudi,” ucapnya.