
loading…
Kesepakatan yang ditandatangani langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump ini menetapkan tarif resiprokal sebesar 19%, namun memberikan keistimewaan tarif hingga 0% bagi ribuan produk unggulan Indonesia. Foto/Dok
Perjanjian bersejarah ini dijadwalkan mulai berlaku efektif dalam waktu 90 hari, terhitung setelah proses hukum dan konsultasi internal di masing-masing negara selesai dilakukan. Baca Juga: Indonesia dan AS Sepakati Pembebasan Bea Masuk Transaksi Elektronik
“Hari ini Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani ATR dengan Pak Presiden Prabowo dan dan Presiden Donald Trump dalam pertemuan bilateral itu berjalan cukup lama, selama 30 menit sesudah kegiatan Board of Peace,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/2/2026).
https://www.youtube.com/watch?v=K7lM
Keberhasilan ini merupakan buah dari diplomasi maraton yang dilakukan pemerintah Indonesia sejak April 2025. Tercatat, delegasi Indonesia melakukan tujuh putaran perundingan dan lebih dari 19 kali pertemuan teknis dengan pihak United States Trade Representative (USTR).