
loading…
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu menjelaskan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari penguatan industri perbankan serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Bali. Foto/Dok
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu menjelaskan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari penguatan industri perbankan serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Bali.
Baca Juga: Jumlah Bank Bangkrut di Indonesia Terus Bertambah, Scarring Effect Pandemi Masih Terasa
Pencabutan izin dilakukan setelah OJK menemukan adanya permasalahan mendalam pada internal BPR Kamadana. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan adanya praktik fraud serta pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
“Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap PT BPR Kamadana, OJK telah mengidentifikasi adanya permasalahan serius yang berkaitan dengan integritas dan tata kelola PT BPR Kamadana. Permasalahan tersebut mencakup fraud dan tindakan yang mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian,” ungkap Kristrianti Puji Rahayu dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (19/2/2026).