
loading…
Langkah Kemkomdigi membatasi anak dan remaja di media sosial (medsos) diapresiasi sejumlah kalangan. Foto/istimewa
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, penerbitan PP Tunas adalah wujud keseriusan negara dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Langkah ini diambil didasari oleh data yang sangat mengkhawatirkan.
Penggunaan media sosial yang semakin dini karena akses mudah telah meningkatkan risiko anak menjadi korban kejahatan siber. Laporan National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) 2024 mengungkap fakta kelam, ditemukan 5.566.015 konten kasus pornografi anak di Indonesia hanya dalam periode 2021-2024.
Baca juga: Komdigi Terima 362 Masukan Publik, Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperkuat
Wiwik Ningsih (44), ibu dari seorang remaja yang baru saja mulai memahami dan menapaki jagad digital mengaku menghadapi sebuah situasi yang dilematis yakni bagaimana melindungi anaknya di internet tanpa harus memenjarakan rasa ingin tahunya.