
loading…
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria. FOTO/dok.SindoNews
“Memang di undang-undangnya itu, lihat undang-undang BUMN yang baru, nah kan di situ ada kepemilikan 1% dari negara kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN, tapi tetap di bawah MIND ID,” ucap Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/2/2026).
Baca Juga: Perampingan BUMN Dikejar Selesai Tahun Ini, Danantara Ungkap Nasib Karyawan
Dony menjelaskan bahwa ketentuan kepemilikan saham negara secara langsung ini nantinya juga akan berlaku bagi BUMN besar lainnya pasca-peralihan entitas ke bawah naungan Danantara. Dengan demikian, perubahan status ini merupakan penyesuaian administratif semata dan tidak mengubah struktur kepemilikan maupun pengelolaan perusahaan dalam holding BUMN pertambangan.