
loading…
Seorang pekerja sedang memanggul beras di Gudang Bulog. FOTO/dok.SindoNews
“Di revisi undang-undang pangan yang baru, ini diubah gitu. Jadi, Badan Pangan Nasional akan dilebur menjadi bagian dari Bulog, dan Bulog itu bukan perum yang seperti sekarang,” ujar Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, dalam sebuah diskusi, dikutip Selasa (17/2/2026).
Baca Juga: BULOG dan BAPANAS Terima Apresiasi Mendagri atas Gerak Cepat Stabilisasi Pangan Pascabencana
Khudori menjelaskan rencana perubahan struktur ini akan berdampak besar pada tata kelola pangan nasional. Hal ini disebabkan adanya penyatuan fungsi regulator dan operator dalam satu atap. Jika selama ini Bapanas bertindak sebagai pengatur kebijakan dan Bulog sebagai pelaksana, maka lembaga baru ini nantinya akan menjalankan kedua peran tersebut sekaligus.
Berdasarkan Naskah Akademik RUU Pangan versi 15 September 2025, terdapat empat opsi kelembagaan yang dikaji oleh penyusun. Opsi tersebut meliputi mempertahankan struktur yang ada, memperkuat peran Bapanas, menggabungkan kedua lembaga, atau melakukan transformasi total terhadap Bulog sebagai institusi tunggal.
“Opsi yang direkomendasikan itu adalah opsi ketiga, yaitu Bapanas digabung dengan Bulog,” kata Khudori mengonfirmasi arah kebijakan yang tertuang dalam dokumen perencanaan tersebut.