
loading…
Kepala P3KHAM LPPM UNS Airlangga Surya Nagara menyerahkan naskah hasil kajian akademik kepada Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II Kementerian Hukum Muhammad Waliyadin. Foto: Ist
Studi ini menyimpulkan pentingnya menjaga hak kesehatan publik dan hak konstitusional masyarakat dengan menerapkan uji proporsionalitas melalui Regulatory Impact Assessment (RIA) atau pengujian dampak aturan setelah disahkan.
“Uji proporsionalitas melalui RIA tidak hanya diperlukan saat menyiapkan aturan, tapi juga untuk evaluasi. Hukum punya usia penerimaan masyarakat, kalau memang tidak sesuai norma, harus dievaluasi. Pemangku kepentingan harus secara periodik melakukan penilaian kembali, benar nggak hukum sudah sesuai tujuan awal pembentukan? Satu tahun, dua tahun mungkin belum nampak, tapi kalau sudah tiga sampai lima tahun, mungkin baru bisa terlihat dan dinilai,” ujar Peneliti P3KHAM LPPM UNS Jadmiko Anom Husodo, Selasa (17/2/2026).
Pengujian aturan tersebut menjadi salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menilai efektivitas regulasi yang berlaku. Mekanisme ini juga berfungsi untuk memastikan bahwa dampak kebijakan tidak membebani sektor tertentu dengan tidak berimbang dan berkelanjutan, sehingga ruang perbaikan tetap terbuka apabila diperlukan.
Pada dasarnya, penyusunan regulasi dibuat bukan untuk kepentingan pihak tertentu melainkan sebagai upaya untuk menghadirkan keseimbangan dan menjaga keadilan sesuai amanat konstitusi. Jadmiko menjelaskan adanya kebutuhan mengenai constitutional balancing dalam perumusan dan penerapan aturan.