Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri



loading…

Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

Romli Atmasasmita

JUDUL artikel ini tentu menjadi tanda tanya pembaca karena ganjil akan tetapi nyata di dalam kehidupan masyarakat di negeri ini. Di satu sisi pencerahan kepada masyarakat tentang hukum dan penegakan hukum , tetapi di saat yang sama kita saksikan aparatur penegak hukum mendahulukan dan berpihak pada negara dan oknum penyelenggara negara dan membiarkan rakyat miskin haus akan keadilan tanpa perlindungan dari negara/penyelenggara negara.

Rakyat yang haus keadilan diganjar dengan penahanan dan penghukuman tanpa ada sedikit pun koreksi dan permintaan maaf dari aparatur hukum yang bersangkutan atau pimpinannya. Coba kita simak kasus suap yang melibatkan Ketua PN dan Wakil Ketua PN Depok dengan uang suap sebesar kurang lebih Rp800 juta saja, hakim penegak hukum dan pengadilan tempat satu-satunya harapan keadilan bagi rakyat terutama rakyat tidak berpunya.

Belum lagi kita mendengar keluhan seseorang yang bukan saksi bukan pula terdakwa, tetapi dikait-kaitkan dengan perkara korupsi dan seluruh asetnya disita dalam kedudukan sebagai saksi, dan dirampas oleh negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan aset-aset yang bersangkutan tidak dikembalikan kepada pemiliknya, sekalipun putusan yang berkekuatan hukum tetap telah berjalan kurang lebh dua tahun, sekalipun tersangka telah bersurat kepada Mahkamah Agung dan Kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan.

Baca Juga: Memperjelas Arah Pendidikan Hukum di Negara Hukum



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *