
loading…
Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri menahan TikToker yang diduga memalsukan statusnya di KTP. Foto/SindoNews
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025. Polisi bahkan telah melakukan penahanan terhadap TikToker inisial CVT terkait perkara ini.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan, perkara bermula dari laporan seorang pelapor berinisial AC yang melaporkan adanya dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama CVT dengan status perkawinan ‘belum kawin’. Padahal, saat dilaporkan, CVT diketahui masih terikat perkawinan dengan pelapor, AC.
Baca juga: TikToker Penghasut Massa Jarah Rumah Sahroni, Puan, Eko Patrio, hingga Uya Kuya Ditahan di Rutan Bareskrim
“Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan,” katanya, Sabtu (14/2/2026).