
loading…
Dit Tipideksus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap MY, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun. Foto/Dok Istimewa
“Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY, kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (14/2/2026).
MY ditahan seusai menjalani pemeriksaan penyidik terkait perkara tersebut. Polisi memberikan 70 pertanyaan kepada MY yang diperiksa sebagai tersangka kasus itu. “70 pertanyaan kepada tersangka MY selama pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Ade.
Baca Juga: Bareskrim Telusuri Jejak Uang di Kasus Dana Syariah Indonesia
Ade menjelaskan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP. MY pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.