
loading…
Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa atau anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, akan menjalani sidang tuntutan. Foto/SindoNews
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra mengatakan, siang tuntutan terhadap Kerry akan digelar pada pukul 10.00 WIB. “Benar, rencana akan digelar sidang tuntutan pukul 10,” ujar Andi, Kamis (12/2/2026).
Kendati demikian, Andi mengatakan, waktu pelaksanaan sidang bersifat dinamis. Sidang bakal dimulai melihat kesiapan masing-masing pihak. “Namun masih bersifat dinamis, tergantung kesiapan para pihak,” ungkap Andi.
Sebelumnya, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa merugikan keuangan negara Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Surat dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Oktober 2025.
Baca juga: Surat Kerry Riza Chalid Dinilai Bentuk Tekanan terhadap Langkah Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Migas
Dakwaan terhadap Kerry dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Triyana Setia Putra bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya, yakni VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar Triyana Setia Putra.
Triyana menjelaskan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa ini merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Jaksa menghitung dua hal ini terpisah, namun jika ditotal nilainya mencapai Rp285 triliun.”Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar 2,732,816,820.63 dolar AS dan Rp25.439.881.674.368,30,” ujar Jaksa.