
loading…
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Foto: Nur Khabibi
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut pada Kamis (12/2/2026). Bermula dari jaksa yang mengulik terkait pernah atau tidak menerima pemberian dari para terdakwa.
Risharyudi kemudian mengaku mendapat uang Rp10 juta dari Haryanto pada 2024. “Sekitar tahun 2024 pernah, baik. Uang terkait apa nih, Pak?” tanya jaksa.
Baca juga: Eks Sekjen Kemnaker Beli Mobil Pakai Duit Hasil Pemerasan Izin TKA
“Saya dikasih hanya waktu itu pas mau mendekati arah pemilu. Kemudian saya mau berangkat ke arah Sulawesi Tengah. Di situ ada terjadi diskusi, saya bilang, ‘Pak, saya mau pemilu mau berangkat ke Sulawesi Tengah’,” jawab Risharyudi.