
loading…
Peluncuran buku Pelindungan Data Pribadi dalam Perspektif Hukum Nasional dan Global yang ditulis Mika Isac Kriyasa (kanan). Foto/Istimewa
“Saya mengapresiasi Mika yang menulis buku ini, di era di mana semua orang bisa mengetahui dari Chat GPT. Karena menulis itu cara kita mengabadikan pengetahuan dan pengalaman. Tapi Chat GPT hanya bisa tampilkan pengetahuan, tidak bisa tampilkan pengalaman yang belum ditulis,” ujar Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komdigi Teguh Arifiyadi dalam acara yang digelar di Kantor Dentons HPRP, Jakarta.
Teguh mengatakan, bagi publik yang baru mempelajari PDP, pengalaman empirik yang ditulis oleh Mika dalam buku ini bisa memberikan fondasi penting bagaimana memahami PDP dengan cara yang sederhana.
Baca Juga: Meningkatkan Kepatuhan dan Kepercayaan dalam Pengelolaan Data Pribadi
“Isi buku ini menggambarkan karakter dasar bagaimana memahami sebuah undang-undang dari multiperspektif regulasi. Buku ini juga menggambarkan filosofi dasar bagaimana kita belajar PDP (Pelindungan Data Pribadi) yang luas dan dalam sekali,” kata Teguh.
Apresiasi yang sama atas peluncuran buku yang ditulis Mika Isac Kriyasa beserta Andre Rahadian sebagai pengawas dan Maharani Athina Nelwan serta Cattelya Nabila Mediarman sebagai pemeriksa ini, juga diungkapkan Satriyo Wibowo, IAPP Expert – Asia Advisory Board member dari Indonesia Cyber Law Community.
“Buku ini luar biasa, bermanfaat sebagai pengetahuan dasar PDP, historinya, kontekstualnya, didesain berdasarkan GDPR dan menjelaskan perbedaannya. Saya suka sekali dengan bagian analogi yang tersaji di buku ini. Karena analogi jadi jembatan orang awam membaca kontekstual hukum ,” ujar Satriyo.