
loading…
BI resmi menetapkan izin usaha bagi ICDX dan ICH sebagai penyelenggara Bursa Derivatif PUVA. FOTO/dok.SindoNews
“Dengan adanya penetapan dari Bank Indonesia kepada ICDX ini, tentunya menjadi titik awal pengembangan serta kontribusi ICDX untuk mendukung pasar uang dan valuta asing yang modern, maju dan berstandar internasional seperti yang dicanangkan Bank Indonesia. Kami juga berkomitmen untuk mendukung penuh upaya Bank Indonesia dalam pengembangan Derivatif PUVA seperti yang tertuang dalam Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2030,” ujar Direktur ICDX Nursalam dalam keterangan resmi, Rabu (11/2/2026).
Baca Juga: Pasar Emas Menggeliat, Transaksi Multilateral ICDX Melonjak 43,9%
Bank Indonesia melalui surat nomor 28/81/DPPK/Srt/B tertanggal 26 Januari 2026 menetapkan ICDX sebagai Bursa Derivatif PUVA. Sementara itu, melalui surat nomor 28/80/DPPK/Srt/B di tanggal yang sama, BI menetapkan ICH sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Derivatif PUVA. Keduanya menjadi institusi pertama di Indonesia yang memperoleh izin usaha resmi di sektor tersebut.
Nursalam menegaskan bahwa penetapan ini sekaligus mempersiapkan tata kelola industri derivatif PUVA menuju standar internasional. Menurutnya, penyelenggara Bursa dan Lembaga Kliring wajib memiliki kompetensi, kapabilitas, ketahanan siber, serta operasional yang efisien dan transparan.