
loading…
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) diperkirakan mencapai Rp14 triliun. Foto: Felldy Utama
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman mengatakan, dugaan kerugian negara itu masih bersifat sementara. Kerugian negara yang pasti masih dalam penghitungan oleh tim auditor.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Marcella Santoso Cs Tersangka TPPU Kasus CPO
“Berdasarkan penghitungan sementara oleh tim penyidik kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
“Sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022-2024,” ujarnya.
Menurut dia, kerugian negara itu timbul dari tidak terbayarkannya bea keluar dan pungutan sawit dalam jumlah yang signifikan.
(jon)