Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Rekayasa Ekspor CPO Diperkirakan Capai Rp14 Triliun



loading…

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) diperkirakan mencapai Rp14 triliun. Foto: Felldy Utama

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) diperkirakan mencapai Rp14 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman mengatakan, dugaan kerugian negara itu masih bersifat sementara. Kerugian negara yang pasti masih dalam penghitungan oleh tim auditor.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Marcella Santoso Cs Tersangka TPPU Kasus CPO

“Berdasarkan penghitungan sementara oleh tim penyidik kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

“Sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022-2024,” ujarnya.

Menurut dia, kerugian negara itu timbul dari tidak terbayarkannya bea keluar dan pungutan sawit dalam jumlah yang signifikan.

(jon)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *