Ariel Noah Buka Suara soal Lagu AI, Regulasi Hak Cipta Dinilai Mendesak



loading…

Ariel Noah tampil dalam diskusi membahas soal AI di dunia musik. Foto: Mei Sada Sirait

JAKARTA – Penggunaan artifivial intelligence (AI) di Indonesia saat ini sedang marak, tak terkecuali dalam penciptaan lagu. Di mana banyak lagu yang dengan mudah diciptakan menggunakan teknologi AI.

Fenomena ini pun disoroti oleh pemerintah dan pelaku industri musik. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar mengakui bahwa hingga saat ini penggunaan AI dalam karya musik belum diatur secara khusus dalam Undang-Undang Hak Cipta. Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disusun sebelum teknologi AI berkembang pesat seperti sekarang.

Karena itu, regulasi yang ada belum mampu menjawab persoalan kepemilikan, royalti, hingga batas kontribusi AI dalam terciptanya sebuah karya.

Baca Juga : Heboh Kafe Bayar Royalti Musik, Menteri Hukum Ingatkan Ini pada Pengunjung

“Undang-undang hak cipta kita dibuat tahun 2014, dan saat itu belum mengatur tentang AI. Sekarang DPR sedang menyusun revisi undang-undang, dan kita harapkan nanti dimasukkan ketentuan terkait karya yang mengandung unsur AI,” ujar Hermansyah di Balairung UI, Senin (9/2/2026).

Hermansyah menegaskan bahwa prinsip dasar kekayaan intelektual bertumpu pada hasil rasa, pikir, cipta, dan karsa manusia. Karena itulah seberapa peran manusia dan AI dalam sebuah karya harus ditentukan status hukumnya.

“Harus jelas sejauh mana intervensi manusia dan sejauh mana kontribusi AI. Kalau sepenuhnya 100 persen karya AI tanpa campur tangan manusia, menurut saya tidak perlu dikenakan royalti,” jelasnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *