Kejagung Bisa Selidiki Perkara yang Dihentikan KPK



loading…

Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok Kejagung

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahillah menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menyelidiki perkara yang sudah dihentikan penyidikannya atau SP3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, perkara yang sudah SP3 bukanlah perkara yang sudah masuk pada pokok perkara, sehingga lembaga lain boleh melakukan proses hukum.

“Jadi jika memang ada tindak pidana dan Kejagung memiliki bukti atau petunjuk adanya tindak pidana, Kejagung bisa melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).

Menurut dia, harus dilihat apakah kasus yang ditangani Kejagung ini sama persis atau tidak dengan perkara yang di-SP3 KPK. Bahkan, kalaupun sama persis dengan perkara yang ditangani KPK, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK pun bisa membuka kembali jika memang sudah ada tindakan pidana.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan KPK Memutuskan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara

Dia memandang bahwa tidak ada hal yang salah dari Kejagung asal sesuai proses hukum. “Hal ini dilihat dari sisi objektivitas saja. Kalau dikatakan (KPK) belum cukup bukti, kalau Kejagung memiliki bukti yang kuat. Saya rasa ini Kejagung juga masih penyelidikan, belum penetapan tersangka. Jadi masih harus kita lihat lagi,” tuturnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *