Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sah secara Konstitusi



loading…

Guru Besar Unissula Semarang Profesor Henry Indraguna. Foto/Istimewa

JAKARTA – Polemik terkait pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), perlu ditempatkan secara jernih dalam kerangka hukum tata negara, bukan sekadar dibaca melalui kacamata opini politik. Menurut pengamatan hukum Profesor Henry Indraguna, secara konstitusional, normatif, dan yuridis, pengangkatan tersebut sah, legal, dan memiliki landasan yang kuat.

“Dasar Konstitusional Kewenangan DPR Bersifat Atribut, Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan: Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung,” ujar Guru Besar Unissula Semarang ini dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/1/2026).

Doktoral dari Universitas Borobudur dan UNS menjelaskan, rumusan ini bersifat limitatif sekaligus atribusional. Artinya, DPR bukan sekadar peserta, tetapi pemegang kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon Hakim MK.

Baca juga: Seleksi Hakim MK Diwarnai Manuver Politik, Berpotensi Lahirkan Hakim Boneka



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *