
loading…
Guru Besar Unissula Semarang Profesor Henry Indraguna. Foto/Istimewa
“Dasar Konstitusional Kewenangan DPR Bersifat Atribut, Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan: Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung,” ujar Guru Besar Unissula Semarang ini dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/1/2026).
Doktoral dari Universitas Borobudur dan UNS menjelaskan, rumusan ini bersifat limitatif sekaligus atribusional. Artinya, DPR bukan sekadar peserta, tetapi pemegang kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon Hakim MK.
Baca juga: Seleksi Hakim MK Diwarnai Manuver Politik, Berpotensi Lahirkan Hakim Boneka