
loading…
Ketua Umum DPP GAMKI, Martin Philip Sinurat mengatakan, kedudukan Polri di bawah Presiden bagian dari desain sistem ketatanegaraan. Foto/istimewa
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP GAMKI, Martin Philip Sinurat, sebagai bentuk sikap organisasi dalam mendukung penguatan kelembagaan Polri yang profesional, independen, dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Martin menegaskan penempatan Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari desain sistem ketatanegaraan Indonesia yang bertujuan untuk menjaga kesatuan komando, efektivitas kebijakan keamanan nasional, serta stabilitas pemerintahan.
Baca juga: 7 Kombes Pol Dimutasi ke Bareskrim Polri, Berikut Daftar Namanya
“Posisi tersebut sangat penting untuk memastikan Polri dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” katanya, Jumat (30/1/2026).
Martin juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Polri yang dinilai konsisten dalam menjaga stabilitas nasional, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam berbagai situasi nasional yang dinamis, Polri dinilai mampu menjalankan tugasnya secara profesional, proporsional, dan adaptif terhadap tantangan yang berkembang, baik di tingkat pusat maupun daerah.