
loading…
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 bulan kepada 21 terdakwa terkait peristiwa kericuhan pada aksi demonstrasi akhir Agustus 2025. Foto/Jonathan Simanjuntak
Sidang pembacaan putusan digelar dengan Ketua Majelis Hakim, Saptono dan anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani, pada Kamis (29/1/2026). Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Baca juga: Pakai KUHP Baru, 2 Terdakwa Perusak Fasum dan Penyerangan Aparat Dijatuhi Pidana Pengawasan
“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum, dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar ketua Majelis Hakim Saptono, Kamis (29/1/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan,” tambah Saptono.
Hakim juga memutuskan untuk menjatuhkan pidana pengawasan terhadap seluruh terdakwa. Ini artinya meskipun telah divonis tujuh bulan penjara, para terdakwa tidak perlu menjalani pidana tersebut.