
loading…
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Foto/Jonathan Simanjuntak
“Terhadap informasi yang beredar bahwa Jurist Tan mengajukan pindah kewarganegaraan kami belum tahu, belum dapat informasi dari pihak terkait,” kata Anang dikutip Kamis (29/1/2026).
Kendati demikian, menurut dia, apabila informasi itu benar maka hal tersebut tidak akan mempengaruhi pengusutan pidana terhadap Jurist Tan. Dengan demikian, status tersangka terhadap mantan anak buah Nadiem Makarim itu akan tetap melekat meskipun telah berpindah kewarganegaraan.
Baca juga: Jurist Tan Masih Berstatus WNI, Aset Masih Ditelusuri Kejagung
“Yang jelas seandainya benar pun, itu proses hukum pidana tetap kita lanjutkan penanganannya. Tidak mempengaruhi,” ujarnya.
Dia menambahkan, pengusutan pidana terhadap warga negara asing (WNA) pun bisa diproses sepanjang melakukan pidana di Indonesia. Ia pun mencontohkan, pengusutan terhadap CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard (GK) di kasus dugaan korupsi satelit Kemhan.