Menakar Urgensi Transparansi Bursa Kripto lewat PoR dan UU P2SK



loading…

Penerapan Proof of Reserve (PoR) kini dipandang sebagai pilar penting dalam tata kelola bursa kripto. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Di tengah pesatnya adopsi aset kripto di Indonesia, isu transparansi dan perlindungan dana investor kembali mengemuka. Penerapan Proof of Reserve (PoR) kini dipandang sebagai pilar penting dalam tata kelola bursa kripto untuk memitigasi risiko sistemik sekaligus menjaga kepercayaan publik.

PoR tidak lagi dianggap sekadar tren teknis, melainkan bagian dari praktik good corporate governance yang memungkinkan publik dan regulator memastikan bahwa dana nasabah benar-benar tersedia dan dikelola secara bertanggung jawab.

“Proof of Reserve adalah standar transparansi baru yang sudah mulai diinisiasi oleh dua exchange besar di Indonesia. Ini adalah fondasi utama bagi ekosistem kripto yang sehat, bukan sekadar kewajiban teknis,” ujar pengamat pasar mata uang dan aset digital Ibrahim Assuaibi, Jumat (16/1/2026).

Baca Juga: Harga Bitcoin Naik ke Rp1,6 Miliar, Data Inflasi AS Redam Kekhawatiran Pasar Kripto

Ibrahim menilai, efektivitas PoR perlu diperkuat melalui harmonisasi dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kehadiran UU tersebut dinilai akan mempertegas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi industri kripto, sekaligus menekan potensi penyalahgunaan dana nasabah, meningkatkan akuntabilitas, dan memitigasi risiko gagal bayar di tengah volatilitas pasar.

Di Indonesia, satu-satunya exchange resmi yang menerapkan PoR terverifikasi di sistem blockchain global adalah Indodax. Hingga pertengahan Januari 2026, total Proof of Reserve Indodax tercatat mencapai Rp13,5 triliun.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *