
loading…
Menhut Raja Juli Antoni mengungkapkan sejumlah kebijakan terkait pemulihan sektor kehutanan pascabencana Sumatera saat Raker bersama Komisi IV DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Foto: Felldy Utama
Hal ini dilaporkan Menhut saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Baca juga: Kemenhut Sangkal Buka Akses Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan
Kebijakan moratorium pertama yang dikeluarkan melalui penerbitan surat Dirjen PHL tanggal 1 Desember 2025 mengenai penutupan hak akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada pemegang hak atas tanah.
“Diterbitkan pula surat Dirjen PHL pada 8 Desember 2025 mengenai moratorium penebangan dan pengangkutan kayu sehingga tidak ada penerbitan legalitas hasil hutan,” ujar Raja Juli.